SAKA Bakti Husada Kota Malang

Selasa, 09 Oktober 2012

Dewan Kerja Penegak Pandega


Dewan Kerja Pramuka
1.       Dewan Kerja Pr`muka adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2.       Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir,
berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan
kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
3.       Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam
jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan
Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik
oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan
masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang
putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
4.       - Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
5.       Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.

Struktur Organisasi Dewan Kerja Penegak & Pandega

Image
KEPENGURUSAN
1.      Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
2.      Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
3.      Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
4.      Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega.
5.      Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
6.      Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pembidangan
a.      Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.      Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1.   Bidang Kajian Kepramukaan
2.   Bidang Kegiatan Kepramukaan
3.   Bidang Pengabdian Masyarakat
4.   Bidang Evaluasi dan Pengembangan
Hubungan Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan :
1.         Koordinasi
2.         Konsultasi dan
3.         informasi
dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar