SAKA Bakti Husada Kota Malang

Minggu, 31 Maret 2013

Prinsip Kesukarelaan Dalam Gerakan Pramuka

I.       APA PRINSIP KESUKARELAAN ?
1.    Prinsip kesukarelaan adalah salah satu dari prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Gerakan Pramuka.
2.    Kesukarelaan merupakan sikap laku atau perbuatan yang bukan karena paksa atau tekanan-tekanan dan yang dilandaskan pada sifat-sifat :
a.    ketulusan hati
b.    tanpa pamrih
c.    mengutamakan kewajiban daripada hak
d.    pengabdian
e.    tanggungjawab
II.      MENGAPA PRINSIP KESUKARELAAN ?
1.      Diterapkannya prinsip kesukarelaan dalam proses pendidikan kepramukaan karena merupakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah landasan hukum organisasi Gerakan Pramuka, oleh karena itu wajib dilaksanakan dan ditaati oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.
2.      a.  Gerakan Pramuka, sebagi organisasi pendidikan non-formal, menyelenggarakan proses pendidikan dalam bentuk kegiatan untuk mengembangkan pada setiap Pramuka rasa percaya pada diri sendiri, rasa berkewajiban, rasa tanggung jawab, rasa disiplin, kecerdasan dan keterampilan, kesehatan jasmani, rohani, sehingga setiap pramuka menjadi anggota masyarakat yang berguna, yang sanggup dan mampu membaktikan diri untuk pembangunan masyarakat.
b.  Supaya proses pendidikan itu dapat masuk dengan pasti pada setiap peserta didik, maka setiap Pramuka perlu mengikuti (berpartisipasi) aktif dalam acara-acara kegiatan. Partisipasi aktif itu akan terjadi kalau tidak ada paksaaan atau tekanan. Paksaan berarti bahwa apa yang dilakukan itu bertentangan dengan keinginannya, akibatnya ia tidak berpartisipasi aktif. Oleh karena itu kesukarelaan akan merupakan sublimasi pada setiap peserta didik untuk mengikuti kegiatan dengan senang, gembira dan jauh dari rasa tertekan atau rasa terpaksa. Dengan demikian proses pendidikan itu efektif.
3.      a.  Gerakan Pramuka adalah gerakan anak/remaja/pemuda
Anak/remaja/pemuda itu bergerak dalam proses pendidikan kepramukaan yang berbentuk kegiatan-kegiatan oleh, untuk, dan dipimpin oleh mereka itu sendiri dengan tanggung jawab orang dewasa.
Gerakan proses pendidikan kepramukaan itu berhasil mencapai sasaran dan tujuannya kalau peserta proses pendidikan itu masing-masing merasakan suasana kekeluargaan yang akrab dan tertib dalam organisasi Gerakan Pramuka. Kesukarelaan merupakan faktor penting yang menentukan sikap laku baik pada anak/remaja/pemuda, maupun pada orang dewasa dalam Gerakan Pramuka, dalam hubungannya satu sama lain yang dapat menimbulkan suasana kekeluargaan yang akrab dan tertib.
b.  Orang dewasa dalam Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas terlaksananya proses pendidikan kepramukaan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh, untuk, dan dipimpin anak/remaja/pemuda. Agar kegiatan-kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, maka orang dewasa harus mampu memberi pengarahan yang positif terhadap anak/remaja/pemuda melaksanakan kegiatan kepramukaan yang mereka rencanakan dan laksanakan.
Prinsip kesukarelaan itu di dalam Gerakan Pramuka dilaksanakan dengan maksud untuk menjamin terbukanya jiwa para Pramuka menerima pengaruh orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
III.    BAGAIMANA PRINSIP KESUKARELAAN DILAKSANAKAN ?
1.   Kesukarelaan harus menjadi dasar bagi seseorang untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka. Kalau seseorang itu telah menjadi anggota Pramuka, maka atas dasar kesukarelaannya itu ia ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
2.   Seseorang itu adalah anggota Gerakan Pramuka dan mengenakan seragam Gerakan Pramuka serta menggunakan hak-haknya sebagai anggota Gerakan Pramuka, kalau :
a.   dengan sukarela mengucapkan janji sebagai kode kehormatan Pramuka dalam suatu pelantikan menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b.   dengan sukarela mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka memenuhi persyaratan umum sebelum dengan sukarela mengucapkan janji sebagai kode kehormatan Pramuka.
c.   dengan sukarela menyatakan kesanggupannya untuk ikut membina dan mengembangkan Gerakan Pramuka sebelum dengan sukarela mengucapkan janji sebagai kode kehormatan Pramuka.
3.   Kesukarelaan itu akan timbul dan berkembang pada setiap peserta didik dalam Gerakan Pramuka, kalau :
a.   peserta didik merasakan suasana kekeluargaan yang akrab, cinta kasih, keadilan, kepantasan, kesanggupan berkorban, saling membantu, saling menghormati, disiplin dalam setiap satuan Pramuka
b.   peserta didik merasa bahwa kegiatan kepramukaan itu baginya menarik, berguna bagi hidup dan penghidupannya, dihayati maksud, sasaran dan tujuannya serta dengan aspirasi, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik.
4.   Atas dasar uraian di atas tersebut, maka para pembina pramka dan semua orang dewasa harus mampu menciptakan faktor-faktor yang dapat menumbuhkan kesukarelaan pada peserta proses pendidikan dalam Gerakan Pramuka.
IV.    MAKSUD DAN TUJUAN KESUKARELAAN :
1.   Maksud diterapkannya prinsip kesukarelaan adalah untuk melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga gerakan Pramuka.
2.   Tujuan prinsip kesukarelaan adalah agar pendidikan kepramukaan itu masuk pada setiap peserta didik, sehingga menjadi pengabdi masyarakat yang tulus hati, tanpa pamrih bertanggungjawab dan mengutamakan kewajiban daripada hak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar