SAKA Bakti Husada Kota Malang

Minggu, 31 Maret 2013

Standar Administrasi pada Gugusdepan

Gugusdepan di lingkungan Gerakan Pramuka merupakan pusat gerak dan wadah pembinaan pramuka. Oleh karena itu dukungan administrasi gugusdepan perlu dilaksanakan secara tertata dan tertib namun sederhana sebagai landasan penentuan arah perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan serta penentuan langkah langkah lanjutan karena terdapat unsur keterkaitan dengan administrasi kwartir.  
Untuk itu standar administrasi gugusdepan seperti tertuang dalam instrumen akreditasi gugusdepan dapat dijadikan acuan pokok dalam penyelenggaraan administrasi di gugusdepan melengkapi sistem administrasi satuan yang sudah ada yaitu yang telah diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995.
Standar Administrasi Gugusdepan terdiri atas 22 item, yang harus dilaksanakan pada sebuah gugsdepan pramuka dan merupakan standar dasar dalam penilaian/ evaluasi administrasi di gugusdepan.
Berikut ini format standar administrasi di gugusdepan :
 Image
Sumber : Pedoman Akreditasi Gugusdepan Gerakan Pramuka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar