Selasa, 11 Februari 2014

Beberapa Prinsip-prinsip Regulasi di Gerakan Pramuka

Landasan dalam pembuatan peraturan yang ditetapkan berupa Keputusan-Keputusan di Gerakan Pramuka maka diwajibkan memuat ketentuan-ketentuan:
a. Adanya kewenangan dari pembuat peraturan
b. Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan
c. Mengikuti cara – cara atau prosedur tertentu (telah diatur dalam sismintir)
d. Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya.
e. Tata urutan Regulasi/ Peraturan di Gerakan Pramuka :
-  UU Pramuka.
-  Keppres. 238 tahun 1961
-  Keputusan Munas
- AD Gerakan Pramuka.
- ART Gerakan Pramuka
- Keputusan.
- Petunjuk Penyelenggaraan.
- Surat Keputusan.
- Petunjuk Pelaksanaan.
- Petunjuk Teknis.
Selanjutnya pada ketentuan lainnya bahwa :
A.    Untuk  mengeluarkan peraturan yang ditetapkan berupa Keputusan-keputusan di Gerakan Pramuka,   yang dapat dijadikan dasar mengeluarkan peraturan adalah Keputusan/ Surat Keputusan atau peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan yang akan dibuat.
Misalnya : Berdasarkan UU Gerakan Pramuka,Kepres,Hasil Munas, AD/ ART Gerakan Pramuka atau peraturan sederajat lainnya yang ada kaitannya dengan peraturan yang akan dibuat.
B.   Peraturan  berupa Keputusan yg dikeluarkan Gerakan Pramuka  hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan Keputusan Gerakan Pramuka  yang sederajat atau yang lebih tinggi.
Misalnya :
1.   Kwartir Nasional/Kwarda/ Kwarcab/ Kwarran,  telah mengeluarkan Surat Keputusan (mis. Jukran),  di lain waktu Kwarnas /Kwarda/ Kwarcab/ Kwarran mengeluarkan surat keputusan yang menghapus, mencabut, mengubah terkait dengan Surat Keputusan yang pernah dikeluarkannya.
2.    Kwartir Daerah/ Kwarcab telah mengeluaran Surat Keputusan  (Mis. Juklak) tertentu, tetapi dikemudian hari Kwartir Nasional juga mengeluarkan juklak/ juknis  dengan peraturan sejenis yang ada kaitannya dengan peraturan yg dikeluarkan oleh Kwarda/ Kwarcab maka peraturan Kwarda/ Kwarcab.  tsb dinyatakan tidak berlaku
C.     Peraturan baru mengesampingkan peraturan yang lama.
Dengan dikeluarkannya suatu peraturan yang baru oleh Kwarnas, maka apabila telah ada peraturan yang sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan, secara otomatis peraturan lama akan dinyatakan tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori.
D.     Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Misalnya : Peraturan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan / keputusan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal / tidak berlaku..
E.   Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan / keputusan yang bersifat umum.
Misalnya : Apabila terjadi pertentangan antara peraturan yang bersifat khusus dan peraturan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang berlaku adalah peraturan yang bersifat khusus . ini merupakan prinsip lex specialist lex generalist.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar