Landasan
dalam pembuatan peraturan yang ditetapkan berupa Keputusan-Keputusan di Gerakan
Pramuka maka diwajibkan memuat ketentuan-ketentuan:
a.
Adanya kewenangan dari pembuat peraturan
b.
Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan
c.
Mengikuti cara – cara atau prosedur tertentu (telah diatur dalam sismintir)
d.
Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya.
e.
Tata urutan Regulasi/ Peraturan di Gerakan Pramuka :
-
UU Pramuka.
-
Keppres. 238 tahun 1961
-
Keputusan Munas
-
AD Gerakan Pramuka.
-
ART Gerakan Pramuka
-
Keputusan.
-
Petunjuk Penyelenggaraan.
-
Surat Keputusan.
-
Petunjuk Pelaksanaan.
-
Petunjuk Teknis.
Selanjutnya
pada ketentuan lainnya bahwa :
A. Untuk mengeluarkan peraturan yang ditetapkan berupa
Keputusan-keputusan di Gerakan Pramuka,
yang dapat dijadikan dasar mengeluarkan peraturan adalah Keputusan/
Surat Keputusan atau peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan
terkait langsung dengan peraturan yang akan dibuat.
Misalnya : Berdasarkan UU Gerakan Pramuka,Kepres,Hasil
Munas, AD/ ART Gerakan Pramuka atau peraturan sederajat lainnya yang ada
kaitannya dengan peraturan yang akan dibuat.
B. Peraturan
berupa Keputusan yg dikeluarkan Gerakan Pramuka
hanya dapat dihapus, dicabut, atau
diubah oleh peraturan Keputusan Gerakan Pramuka yang sederajat atau yang lebih tinggi.
Misalnya :
1. Kwartir
Nasional/Kwarda/ Kwarcab/ Kwarran, telah
mengeluarkan Surat Keputusan (mis. Jukran), di lain waktu Kwarnas /Kwarda/ Kwarcab/
Kwarran mengeluarkan surat keputusan yang menghapus, mencabut, mengubah terkait
dengan Surat Keputusan yang pernah dikeluarkannya.
2. Kwartir
Daerah/ Kwarcab telah mengeluaran Surat Keputusan (Mis. Juklak) tertentu, tetapi dikemudian hari
Kwartir Nasional juga mengeluarkan juklak/ juknis dengan peraturan sejenis yang ada kaitannya
dengan peraturan yg dikeluarkan oleh Kwarda/ Kwarcab maka peraturan Kwarda/ Kwarcab.
tsb dinyatakan tidak berlaku
C.
Peraturan
baru mengesampingkan peraturan yang lama.
Dengan dikeluarkannya suatu peraturan yang
baru oleh Kwarnas, maka apabila telah ada peraturan yang sejenis dan sederajat
yang telah diberlakukan, secara otomatis peraturan lama akan dinyatakan tidak
berlaku. Prinsip
ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex
priori.
D.
Peraturan
yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Misalnya
: Peraturan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan
dengan peraturan / keputusan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan
batal / tidak berlaku..
E. Peraturan
yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan / keputusan yang bersifat umum.
Misalnya
: Apabila terjadi pertentangan antara peraturan yang bersifat khusus dan
peraturan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang berlaku
adalah peraturan yang bersifat khusus . ini merupakan prinsip lex specialist
lex generalist.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar