Minggu, 31 Maret 2013

BEDA KEPUTUSAN - SURAT KEPUTUSAN - JUKRAN - JUKLAK DAN JUKNIS


Sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan ( Jukran ) yang mengatur tentang sistem administrasi di lingkungan Gerakan Pramuka ( sismintir ) maka bagi para penyelenggara administrasi/ sekretariat kwartir selain perlu memahami Kep-Jukran-Juklak-Juknis, yang merupakan bagian dari  tulisan dinas yang bersifat mengatur . untuk itu perlu mengetahui beberapa hal yang membedakannnya. Antara lain sebagai berikut :

KEPUTUSAN.
A.     Pengertian.
1.  Keputusan disingkat Kep adalah tulisan dinas yang memuat kebijakan pokok (basic policy) organisasi Gerakan Pramuka, bersifat umum berlaku untuk seluruh atau sebagian anggota/badan dalam lingkungan Gerakan Pramuka dan merupakan dasar bagi tulisan dinas lainnya yang mempunyai persoalan yang sama.
2.  Keputusan digunakan untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Rencana Strategik (Renstra), Organisasi dan Tatakerja (Orta), Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran), Rencana Kerja (Renja), dan Program Kerja (Progja).
B.     Wewenang penetapan dan penandatanganan.
1.    Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani keputusan tentang Rencana Strategik (Renstra), Organisasi dan Tatakerja (Orta), Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran), Rencana Kerja (Renja), dan Program Kerja (Progja) adalah Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2.     Sedangkan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka dan penandatangan keputusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilaksanakan oleh Presidium Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tersebut.
C.    Penomoran
Dilakukan dengan sistem nomor urut, yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya.
Cara penomoran keputusan secara lengkap adalah sebagai berikut:
1.    Nomor urut
2.   Angka tahun
Contoh:
Keputusan yang dikeluarkan pada tahun 1999 dengan
nomor urut 9, penulisan menjadi NOMOR: 9 TAHUN 1999.


SURAT KEPUTUSAN
A.     Pengertian.
Surat Keputusan disingkat SK adalah tulisan dinas yang mengatur kebijaksanaan pelaksanaan dari kebijaksanaan pokok, digunakan untuk
1.  Menetapkan atau mengubah status personil/ materiil.
2.  Mengesahkan Petunjuk Pelaksanan dan Petunjuk Tehnis.
3.  Membentuk, mengubah dan membubarkan suatu panitia dalam lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka.
4.  Menyerahkan wewenang tertentu.
B.     Wewenang
Dibuat dan dikeluarkan oleh :
1.  Kwartir Nasional, penandatanganan oleh Ka Kwarnas.
2.  Kwartir Daerah, penandatanganan oleh Ka Kwarda
3.  Kwartir Cabang, penandatanganan oleh Ka Kwarcab.
4.  Kwartir Ranting, penandatanganan oleh Ka Kwarran.
C.    Pernomoran.
Pernomoran SK (Surat Keputusan) sama dengan pernomoran Kep (Keputusan ).

Meskipun demikian dapat dibedakan antara Keputusan dengan
Surat Keputusan:
a)    Keputusan (Kep)
1.   Memuat kebijakan pokok (bersifat umum).
2.   Tidak didelegasikan.
b)    Surat Keputusan (SK)
1.   Memuat kebijakan pelaksanaan dari kebijakan pokok (penjabaran kebijakan pokok)
2.   Dapat didelegasikan kepada pejabat tertentu dalam lingkungan kwartir Gerakan Pramuka.

PETUNJUK PENYELENGGARAAN  ( JUKRAN )
A.     Pengertian.
1.   Petunjuk penyelenggaraan disingkat Jukran adalah tulisan dinas yang memuat tata cara secara umum dalam persoalan tertentu dan bermaksud mengatur/sebagai pedoman urutan penyelenggaraan suatu kegiatan.
2.   Dalam rangka penyederhanaan jenis/bentuk tulisan dinas yang bersifat mengatur maka pengesahan jukran dilampirkan dalam keputusan, dengan demikian jukran tidak dapat berdiri sendiri.
B.     Wewenang.
Wewewang pembuatan/ pengeluaran Jukran oleh Kwartir Nasional.
C.    Pernomoran
Pernomoran Jukran ini tidak berdiri sendiri, maka pernomorannya disesuaikan dengan Keputusan pengesahan yang bersangkutan.

PETUNJUK PELAKSANAAN ( JUKLAK )
a.     Pengertian.
1.   Petunjuk Pelaksanaan disingkat Juklak adalah tulisan dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya.
2.   Pengesahan juklak dilampirkan dalam surat keputusan (SK).
b.     Wewenang penetapan dan penandatanganan.
Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani
juklak adalah ketua kwartir.

PETUNJUK TEKNIS ( JUKNIS )
a.     Pengertian.
1.  Petunjuk Teknis disingkat Juknis adalah tulisan dinas pengaturan yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan teknis kegiatan, tidak menyangkut wewenang dan prosedur.
2.  Pengesahan juknis dilampirkan dalam surat keputusan (SK).
b.     Wewenang penetapan dan penandatanganan.
Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani juknis adalah ketua kwartir.
c.      Wewenang pembuatan/pengolahan:
1.  Juknis serendah-rendahnya dibuat/dikeluarkan oleh kwartir ranting;
2.  Penomoran juknis diatur sesuai dengan penomoran SK;
3.  Distribusi juknis sesuai dengan kwartir yang menerbitkan SK tersebut
4.  Bentuk juknis mengacu pada bentuk jukran; dan
5.  Pembuatan/pengolahan juknis merujuk pada juknis kwartir di atasnya.
Dalam Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka masih terdapat bab lainya yang termasuk tulisan dinas yang bersifat mengatur, seperti Surat Perintah Kerja, Surat Tugas, Kesepakatan Bersama, Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerjasama.

Sumber : Sismintir ( Sistem Administrasi Kwartir/ Jukran No. 162A Th. 2011 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar