Jiwa kewiraan berkaitan erat dengan pembentukan watak dan sikap warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jiwa
kewiraan adalah jiwa kepejuangan atau jiwa kejuangan yang diharapkan
terpatri dalam diri setiap warga Negara Indonesia untuk mempertahankan
dan membela perjuangan bangsa mencapai cita-cita kemerdekaan dan tujuan
pembangunan bangsa dan Negara. Pengembangan jiwa kewiraan
dapat terlaksana dengan adanya kesadaran berbangsa dan bernegara dengan
memahami Wawasan Nusantara, pentingnya Ketahanan Nasional dan Kesadaran
Bela Negara.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia (national look)
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 tentang diri dan
lingkungannya, dalam eksistensinya yang serba nusantara dan pemekarannya
dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia dalam upaya
mencapai tujuan nasionalnya. Wawasan Nusantara, merupakan
pandangan geopolitik sekaligus geostrategi bangsa Indonesia dalam
mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan. Dengan
demikian, wawasan nusantara adalah sebuah prinsip persatuan dan
kesatuan Indonesia yang digunakan untuk memberikan kepastian hukum bagi
rakyat Indonesia.
Ketahanan Nasional berasal dari kata tahan, yang berarti kuat menderita, dapat menguasai diri, tidak mudah putus asa, tetap pada keadaannya. Dari
kata tahan itu terbentuk kata ketahanan yang berarti sesuatu hal
mengenai tahan, kekuatan hati, keteguhan hati, kesabaran, ketabahan. Jadi Ketahanan Nasional adalah ketahanan, keteguhan hati dan kekuatan suatu bangsa.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban berkaitan dengan kesadaran moral dan cara memenuhi hak dan kewajiban. Kesadaran
moral adalah perasaan wajib melaksanakan sesuatu berdasarkan hati
nurani dan pemikiran yang benar (rasional), dengan tanpa tekanan dan paksaan (kebebasan) serta tidak didasarkan kepada perhitungan mencari keuntungan (pamrih). Berkaitan dengan bela negara, maka hak bela negara adalah suatu kehormatan sebagai warga negara yang bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik kepada bangsa dan Negara yang dicintainya. Sedangkan kesadaran bela negara adalah sikap perilaku tiap individu warga Negara untuk bersedia berkorban guna melindungi negara secara utuh berdasarkan rasa cinta kepada negara dan tanah air.
Gerakan
Pramuka melaksanakan pembangunan karakter bangsa sebagai
pertanggungjawaban terhadap cita-cita kemerdekaan bangsa mewujudkan
masyarakat yang maju, sejahtera, adil, makmur, dan lestari berlandaskan
Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsepsi dasar Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah pandangan yang menyatakan bahwa
Negara
Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang dari segala aspeknya dan
mempunyai kecenderungan kuat yang mengarahkan terwujudnya integrasi san
keserasian dalam bidang-bidang:
(a) satu kesatuan wilayah,
(b) satu kesatuan bangsa,
(c) satu kesatuan budaya,
(d) satu kesatuan ekonomi,
(e) satu kesatuan pertahanan keamanan.
Secara
historis, wawasan nusantara tidak dapat dilepaskan dari Hukum Laut
Internasional. Pada tahun 1609, Negara–negara maritim besar (Eropa)
menuntut kebebasan lautan hingga lahir tatalaut dengan sebutan the freedom of the high seas. Hukum
laut internasional yang pertama dalam sejarah dunia adalah penetapan
bahwa setiap negara pulau atau pantai berdaulat atas laut sejauh 3 mil
laut. Pada tahun 1939 Pemerintah Kolonial Belanda
menetapkan Undang-undang berdasarkan ordonansi laut territorial dan
lingkungan maritime. Mengikuti ketentuan hukum laut
Internasional tersebut, lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur
dari garis terendah di pantai masing-masing pulau di Indonesia.
Konsepsi
wilayah perairan Indonesia secara konstitusi baru diterbitkan setelah
Kemerdekaan, yaitu melalui Deklarasi Hukum Indonesia, 13 Desember 1957,
dipimpin Ir. H.Djuanda dan dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda. Deklarasi
tersebut telah merombak tatalaut Indonesia sebagai kepastian hokum
tentang batas wilayah NKRI. Sehingga luas geografi Indonesia semula
2.027.087 km2 yakni terdiri dari 17.508 pulau ditambah dengan 12 mil
laut diukur dari pulau terluar, atau sama dengan bertambah 3.166.163
km2. Perairan laut territorial jumlahnya menjadi 5.193.250 km2. Deklarasi tersebut kemudian dituangkan ke dalam UU No 4 Tahun 1960, tanggal 18 Februari 1960. Pengakuan
uokum laut internasional yang bertalian dengan Negara-negara tetangga
atas tatalaut Indonesia diperoleh melalui perjuangan,
perundingan-perundingan bilateral dan perjanjian-perjanjian Landas
Kontinen dengan Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Philippine,
Singapore, India, Australia, serta Papua New Guinea. Sedangkan perjuangan dalam
forum Konferensi HukumLaut Internasional telah dilakukan secara
berturut-turut dalam periode 1960 – 1978 di Geneva, Caracas, dan New
York. Pada tanggal 21 Maret 1980 melalui pengumuman
Pemerintah Indonesiaa, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE Indonesia)
yang dikukuhkan dengan UU No. 5/1983 antara lain dinyatakan bahwa ZEE
Indonesia selebar 20 mil dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Konvensi Hukum Laut PBB yang ditandatangani bulan
Desember 1982 di Teluk Montego, Jamaica, antara lain dinyatakan bahwa
batas 12 mil untuk laut territorial dan 200 mil untuk ZEE bagi Negara
pantai.
Konsepsi dasar Ketahanan Nasional
Ketahanan
Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan bangsa Indonesia untuk
mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang
datang dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung yang
dapat membahayakan integritas, identitas maupun kelangsungan hidup
bangsa dan Negara.
Ketahanan Nasional meliputi berbagai aspek kehidupan dan penghidupan
bangsa, yaitu aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
hankam (Panca Gatra) maupun aspek alamiah yang meliputi kedudukan
geografis, sumber kekayaan alam, dan kependudukan (Tri Gatra), yang
selanjutnya seluruh aspek itu dikenal dengan Asta Gatra.
Hakekat ketahanan nasional adalah (1) peningkatan kondisi dan kemampuan perjuangan nasional tanpa menggunakan kekuatan konsep (concept of power) yang dalam hubungan internasional dijelmakan dalam kekuatan politik (power of politics); (2) senantiasa berpegang pada prinsip (a) percaya kepada kekuatan diri sendiri (self confidence), serta (b) percaya kepada kemampuan diri sendiri (self reliance) tanpa terjerumus dalam politik isolasionalisme, nasionalisme sempit, maupun autarki (kedaulatan mutlak); (3) merupakan suatu konsep yang terintegrasi (imtegrated concept) dan integrasi konsep (concept of integration).
Konsepsi dasar Wawasan Kebangsaan.
Bangsa
adalah suatu kesatuan solidaritas masyarakat yang terbangun oleh
perasaan kebersamaan, kesediaan saling berkorban serta kesediaan
melanjutkan dan mewujudkan cita-cita bersama. Solidaritas
itu dibangun oleh pengalaman sejarah dan nasib bersama bukan terbangun
atas asal-usul suku bangsa, agama, bahasa, dan geografi. Oleh karena itu pilar utama kebangsaan Indonesia selain persatuan adalah kemajemukan. Wawasan kebangsaan mengandung aspek moral dan aspek intelektual. Aspek
moral adalah konsep wawasan kebangsaan yang mensyaratkan adanya
komitmen atau kesetiaan terhadap kelanjutan eksistensi bangsa serta
peningkatan kualitas kehidupan bangsa. Aspek intelektual adalah konsep wawasan kebangsaan yang menghendaki pengetahuan memadai mengenai potensi yang dimiliki bangsa, serta tantangan yang dihadapi bangsa, sekarang maupun di masa mendatang.
Unsur wawasan kebangsaan adalah
(1) rasa kebangsaan, sublimasi
dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat,
dihormati dan disegani diantara bangsa-bangsa di dunia;
(2) paham kebangsaan, bangsa Indonesia lahir dari buah persatuan bangsa yang solid. Pertama, Atas
berkat Rachmat Allah YMK pada tanggal 17 Agustus 1945 bersamaan dengan
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, lahirlah sebuah bangsa,
bangsa Indonesia yang terdiri atas bermacam suku, budaya, etnis, dan
agama; Kedua, Pembukaan UUD 1945 ….bahwa
perjuangan bangsa Indonesia telah mengantarkan rakyat Indonesia menuju
suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
(3) Semangat kebangsaan atau
nasionalisme merupakan sinergi dari rasa kebangsaan dengan paham
kebangsaan, yang terpancar sebagai kualitas san ketangguhan dalam
menghadapi berbagai ancaman.
Konsepsi dasar Bela Negara
Bela
Negara adalah hak tiap warga Negara untuk memberikan yang terbaik
kepada masyarakat, bangsa dan Negara sesuai dengan bidang profesi dan
batas kemampuannya, merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang
dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Bela Negara tidak
identik dengan memanggul senjata tetapi lebih daripada itu bela negara
dapat diwujudkan dengan pengabdian sesuai profesi dan kemampuan
masing-masing. Secara normatif hak dan kewajiban setiap
warga Negara untuk berperanserta dalam upaya bela negara diatur dalam
pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan:”tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pembelaan Negara”. Selanjutnya
tercantum dalam UU RI No.3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1): “Setiap warga
Negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Pasal
68 UU RI No 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa: “ Setiap warga Negara wajib
ikutserta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. UUD 1945 pasal 30. tentang Sishankamrata (sistem pertahanan rakyat semesta) mengajak
segenap rakyat Indonesia untuk dapat menjaga keamanan dan kelangsungan
hidup bernegara dengan atau menurut kemampuan tiap warga negara
Indonesia.
Dalam
upaya menumbuhkan kesadaran bela Negara, Pemerintah melaksanakan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang mengajarkan cinta tanah air,
sebagai Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadi kurikulum wajib
Pendidikan Dasar dan menengah sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan pendahuluan bela Negara dilaksanakan pula melalui jalur organisasi masyarakat. Tujuan
pendidikan pendahuluan bela negara adalah mewujudkan warga Negara yang
memiliki sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup berbangsa dan bernegara.
Unsur pokok dalam bela Negara adalah:
(1) cinta tanah air,
(2) kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
(3) yakin kebenaran Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara,
(4) rela berkorban bagi bangsa dan negara,
(5) memiliki kemampuan awal bela Negara.
Tonggak perjuangan bangsa Indonesia pada tahun 1908, 1928, 1945 merupakan modal dasar dalam kehidupan persatuan bangsa. Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi perjuangan bangsa
Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Untuk
menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang selalu datang
dengan berbagai wujudnya, bangsa Indonesia mutlak harus memiliki
ketahanan nasional agar dapat eksis. ATHG selalu berubah
waktu dan keadaan, maka ketahan nasional Indonesia merupakan kondisi
dinamik yang selalu berubah menurut keadaannya.
Gerakan
Pramuka sebagai organisasi pembinaan watak dan kesadaran bernegara
seperti dinyatakan dalam Satya Pramuka, digolongkan oleh UU No. 20 tahun
1982, sebagai salah satu media pendidikan pendahuluan bela negara. Syarat
- syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat-syarat Kecakapan Khusus,
pembinaan sikap mental dalam upacara bendera dan kegiatan lainnya
merupakan kekayaan praktek PPBN dari Gerakan Pramuka bagi terbinanya
rasa patriotisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar